Rabu, 02 Juni 2010

Antivirus Terbaik di Dunia

Beberapa waktu lalu Av-comparatives mengeluarkan test antivirus tahap ketiga tahun 2009, yang berfokus pada kemampuan scan langsung virus (On-demmand comparative) dengan sample virus/malware sekitar 1.6 juta.

Sample malware sebanyak sekitar 1.6 juta ini mencakup : windows virus, trojan, worm, backdoors dan lainya.

Test tahap ketiga ini di mulai sekitar pertengahan Agustus tahun 2009 lalu, dan hasilnya terakhir di perbarui (di update) sekitar pertengahan September. Meskipun begitu, test ini merupakan test terbaru karena mengikutsertakan beberapa versi antivirus baru, dibanding test sebelumnya. Diantaranya Kaspersky 2010, Avira 9 dan Norton antivirus 2010.

Masing-masing antivirus di update tanggal 10 Agustus 2009, dan selama dilakukan pengetesan, pengaturan dilakukan pada setting tertinggi, kecuali sophos dan F-Secure

Av-comparatives, lembaga independent yang melakukan test berbagai antivirus, kembali mengeluarkan test antivirus tahap ketiga. Dibanding test sebelumnya pada bulan Mei 2009 kemarin, Test kali ini menyertakan banyak antivirus versi baru, seperti Avira 9, Kaspersky 2010, BitDefender 2010, ESET NOD32, Norton Antivirus dan lainnya…

Jumlah sample malware yang digunakan sekitar 1.6 juta, mencakup virus windows, trojan, worm, backdoor/bot, macro virus dan lainnya (dalam artikel ini istilah “virus” mencakup itu semua). Jumlah sebesar ini diambil antara bulan Januari 2009 sampai Agustus 2009.

virus-sample

On-demand Test merupakan test dengan memberikan sample virus, antivirus langsung digunakan untuk menyecan file-file tersebut. Hasilnya dilihat berapa virus yang tidak terdeteksi, waktu scan dan juga kesalahan mendeteksi file bersih lainnya.

Produk antivirus yang disertakan dalam test kali ini adalah sebagai berikut :

* Avast! Professional Edition 4.8.1384
* AVG Anti-Virus 8.5.406
* Avira Antivir Premium 9.0.0.446
* BitDefender Anti-Virus 13.0.13.254
* eScan Anti-Virus 10.0.997.491
* ESET NOD32 Antivirus 4.0.437.0
* F-Secure Anti-Virus 10.00.246
* G DATA Antivirus 20.0.4.9
* Kaspersky Anti-Virus 9.0.0.463
* Kingsoft Antivirus 2009.08.05.06
* McAfee VirusScan Plus 13.11.02
* Microsoft Live OneCare 2.5.2900.28
* Norman Antivirus & Anti-Spyware 7.10.02
* Sophos Anti-Virus 7.6.10
* Symantec Norton Anti-Virus 17.0.0.136
* Trustport Antivirus 2.8.0.3017

HASIL TEST

Av-comparative dalam test tahap ketiga ini menggunakan 2 hasil test dalam memberikan rangking/peringkat antivirus, yaitu kemampuan terbaik mendeteksi virus dan jumlah kesalahan mendeteksi file yang bukan virus. Selain itu, kita juga akan melihat perbandingan hasil kecepatan scan berbagai antivirus tersebut.

Hasil Kemampuan Deteksi virus (sample 1.6 juta malware)


av-comparatives-test-result

Jumlah Kesalahan Deteksi


av-comparatives-false-alarm

Kecepatan Scan Antivirus


scan-speed-test

Peringkat dari av-comparatives

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, av-comparatives memberikan peringkat dengan melihat dua hal : Kemampuan mendeteksi dari 1.6 juta sample virus dan jumlah kesalahan mendeteksi file yang bukan virus. Hasilnya adalah sebagai berikut :

av-comparatives-award

Melihat hasil di atas, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hasil on-demand test sebelumnya (Test antivirus Mei 2009). peringkat memampuan deteksi test virus pada 5 besar diatas masih dipegang oleh antivirus yang sama.

Kecepatan scan sebagian produk mengalami peningkatan, terutama adalah Avast Antivirus. Termasuk juga Avira, Norton antivirus, BitDefender, F-secure dan Kaspersky. Sedangkan sebagian mengalami penurunan, terutama adalah Kingsoft, termasuk juga McAfee, ESET NOD32 serta Norman (meskipun relatif kecil). Sedangkan AVG tidak mengalami peningkatan kecepatan pada versi 8.5 ini (AVG versi 9 belum ikut dalam test ini).

SANDIAZ YUDHASMARA

KORAN ANAK INDONESIA, Yudhasmara Publisher

Jl Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta PusatPhone : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com

http://korananakindonesia.wordpress.com/

Cara dan Strategi menghilangkan virus komputer

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Cara Kerja

Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu misalnya VGA, Memory bahkan Procesor (terutama pada sistem operasi , seperti sistem operasi berbasis keluarga Windows (Windows 95, Windows 98/98SE, Windows NT, Windows NT Server, Windows 2000, Windows 2000 Server, Windows 2003, Windows 2003 Server, Windows XP Home Edition, Windows XP Professional, Windows XP Service Pack 1, Windows XP Service Pack 2, Windows Vista Service Pack 1 ) bahkan GNU/Linux. Efek negatif virus komputer terutama adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti CPU Real Time, penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% Virus adalah virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya, 2% menyerang Linux/GNU dengan versi kernel dibawah 1.4 (dan Unix, sebagai source dari Linux, tentunya), 1% menyerang Mac terutama Mac OS 9, Mac OS X (Tiger, Leopard). 2% lagi menyerang sistim operasi lain seperti FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System.

Jenis-jenis Virus Komputer

Virus komputer sendiri adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Namun, bila dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:

  • Worm – merupakan program yang diam-diam menginstallkan dirinya ke dalam komputer ketika pengguna sedang membuka laman-laman tertentu di Internet.
  • Trojan – merupakan program yang menginjeksikan dirinya ke dalam sebuah program baik-baik, yang mengakibatkan Trojan tersebut aktif di memori ketika program inang tersebut dijalankan oleh pengguna.
  • Hacking – merupakan serangan langsung dari hacker terhadap komputer pengguna yang mengakses laman internet tertentu, dengan atau tanpa program bantuan yang telah disisipkan di komputer pengguna.
  • Backdoor – merupakan program pencuri data-data pribadi dari user, dan secara diam-diam mengirimkannya kepada sang pembuat virus.
  • Spyware, Malware, dan Adware – merupakan program yang didesain untuk menjejali komputer pengguna dengan promosi-promosi yang mengganggu.
  • Rogue dan Ransomware – merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut.
  • Virus Telepon Seluler – merupakan virus yang khusus berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

Ciri-ciri komputer terkena Virus

Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain

Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.

Cara Mengatasi Virus Komputer

Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer, asalkan basis data virus komputer yang dimiliki oleh perangkat lunak antivirus telah mengandung kode untuk menghapus virus tersebut.

Contoh antivirus yang bisa diandalkan dan menangkal virus adalah Kaspersky, Panda, Sophos, Symantec, Bit Defender, Ansav, SmadAV, AVG, AntiVir, PCMAV, Norton, Norman, McAfee, dan lain sebagainya.

Beberapa tahun belakangan banyak bermunculan virus-virus yang mulai merepotkan masyarakat pengguna komputer. Kalau dahulu pengguna internet saja yang dipusingkan oleh virus karena penyebarannya yang masih terbatas melalui email dan jaringan. Seiring perkembangan teknologi maka perangkat mobile teknologi informasi juga berkembang. Saat ini hampir tiap pengguna komputer pasti memiliki flash disk yang merupakan media penyimpanan data yang sangat portable dan mudah digunakan karena sifatnya seperti disket namun dengan kapasitas besar dan tidak mudah rusak. Namun kepopuleran flash disk di pengguna komputer memancing para pembuat virus untuk membuat virus yang menyebar melalui media penyimpanan ini. Hal ini membuat para pengguna yang kurang paham komputer terkadang tertipu karena menjalankan virus yang disangkanya adalah file lain seperti file dokumen Microsoft Word, Folder, atau bentuk file lainnya. Padahal yang sedang dibuka adalah program virus yang memiliki icon sama dengan file-file tersebut.

Tidak perlu membahas terlalu panjang sejarah kemunculan virus ini, namun buat pengguna yang sudah terkena virus maka sebenarnya langkah pembasmian virus-virus tersebut hampir sama. Biasanya masyarakat umum yang tidak memiliki akses internet di komputernya akan lebih mudah terkena virus karena antivirus yang tidak up to date sehingga antivirus miliknya tidak mengenali virus-virus baru. Ada beberapa cara menghilangkan virus dari komputer anda bila sudah terlanjur terinfeksi virus ini. Teknik-teknik berikut dibahas pada sistem operasi Windows XP karena OS inilah yang paling umum terinfeksi dan paling banyak digunakan. Berikut adalah teknik teknik tersebut:

Menghapus dengan antivirus di komputer lain

Dengan melepaskan hardisk komputer yang telah terinfeksi virus kemudian dipasangkan ke komputer lain yang memilki antivirus yang terbaru atau setidaknya mampu mengenali virus di sistem yang telah terinfeksi. Lakukan full scanning pada hardisk sistem yang terinfeksi dan hapus semua virus yang ditemukan. Setelah selesai hardisk tersebut sudah dapat dipasang kembali dikomputer dan jalankan sistem seperti biasa. Lakukan pemeriksaan kembali apakah komputer masih menunjukkan gejala yang sama saat terkena virus. Cara ini ampuh membersihkan virus sepanjang antivirus di komputer lain tersebut dapat mengenali dan menghapus virus di hardisk yang terinfeksi. Namun virus masih meninggalkan jejak berupa autorun atau startup yang tidak berfungsi. Jejak ini terkadang memunculkan pesan error yang tidak berbahaya namun mungkin sedikit mengganggu.

Menghapus dengan sistem operasi lain

Pada laptop atau komputer yang tidak dapat dilepas harddisknya maka cara lain adalah menjalankan sistem operasi lain yang tidak terinfeksi virus dan melakukan full scan terhadap seluruh harddisk. Biasanya ada beberpa pengguna yang menggunakan dual OS seperti Linux dan Windows atau Windows XP dan Windows Vista dsb. Selain itu bisa juga menggunakan LiveCD atau OS Portable seperti Knoopix dan Windows PE ( Windows yang telah diminimazed dan dapat dibooting dari media penyimpanan portable seperti flash disk atau CD.) lalu lakukan full scanning dengan antivirus terbaru. Efektifnya sama dengan menghapus virus dengan antivirus di komputer lain contoh diatas. Virus terkadang masih meninggalkan jejak tidak berbahaya.

Menghapus secara manual

Bila anda kesulitan melakukan hal diatas masih ada cara lain yaitu dengan cara manual. Langkah-langkah tersebut adalah:

  1. Matikan process yang dijalankan oleh virus. Virus yang aktif pasti memiliki process yang berjalan pada sistem. Process ini biasanya memantau aktifitas sistem dan melakukan aksinya bila ada kejadian tertentu yang dikenali virus tersebut. Contohnya pada saat kita memasang flash disk, process virus akan mengenali aksi tersebut dan menginfeksi flash disk dengan virus yang sama. Proses ini harusnya bisa dilihat dari task manager yang bisa diaktifkan dengan tombol Ctrl + Alt + Del namun terkadang virus akan memblokir aksi ini dengan melakukan log off, menutup window Task Manager, atau restart sistem. Cara lain adalah menggunakan tool lain untuk melihat dan mematikan proses virus. Saya biasa menggunakan Process Explorer dari http://www.sysinternals.com/ . Dengan tool ini anda bisa mematikan process yang dianggap virus. Pada saat mematikan proses milik virus perlu diperhatikan terkadang proses milik virus terdiri atas lebih dari 1 proses yang saling memantau. Bila 1 proses dimatikan maka proses tsb akan dihidupkan lagi dengan proses lainnya. Karena itu mematikan process virus harus dengan cepat sebelum proses yang dimatikan dihidupkan lagi oleh proses lainnya. Kenali terlebih dahulu proses yang dianggap virus lalu matikan semuanya dengan cepat. Biasanya virus menyamar menyerupai proses windows tapi tentu ada bedanya seperti IExplorer.exe yang meniru Explorer.exe. Berikut adalah proses windows yang bisa dijadikan referensi proses yang dikategorikan aman:
2.  C:\WINDOWS\system32\smss.exe
3.  C:\WINDOWS\system32\csrss.exe
4.  C:\WINDOWS\system32\winlogon.exe
5.  C:\WINDOWS\system32\services.exe
6.  C:\WINDOWS\system32\svchost.exe
7.  C:\WINDOWS\system32\lsass.exe
C:\WINDOWS\Explorer.exe

Selain process explorer anda bisa menggunakan tools lainnya yang mungkin lebih mudah dan bisa menghapus process sekaligus. Contoh lain adalah HijackFree. Anda bisa mencari di google tools sejenis.

  1. Setelah proses mematikan virus berhasil lakukan pengembalian nilai default parameter sistem yang digunakan virus untuk mengaktifkan dirinya dan memblokir usaha menghapus dirinya. Parameter tersebut berada pada registry windows yang bisa di reset dengan nilai defaultnya. Simpan file berikut dengan nama apa saja dengan extention file .reg. Kemudian eksekusi file tersebut dengan mengklik 2 kali. Bila ada konfirmasi anda bisa menjawab Yes/Ok. Berikut file registry tersebut:
9.  Windows Registry Editor Version 5.00
10.[HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced]
11."Hidden"=dword:00000000
12."SuperHidden"=dword:00000000
13."ShowSuperHidden"=dword:00000000
14. 
15.[HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot]
16."AlternateShell"="Cmd.exe"
17.[HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet002\Control\SafeBoot]
18."AlternateShell"="Cmd.exe"
19.[HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SafeBoot]
20."AlternateShell"="Cmd.exe"
21. 
22.[HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon]
23."Shell"="Explorer.exe"
24."Userinit"="C:\WINDOWS\system32\userinit.exe,"
25. 
26.[HKEY_CLASSES_ROOT\regfile\shell\open\command]
27.@="regedit.exe \"%1\""
28. 
29.[HKEY_CLASSES_ROOT\scrfile\shell\open\command]
30.@="\"%1\" %*"
31. 
32.[HKEY_CLASSES_ROOT\piffile\shell\open\command]
33.@="\"%1\" %*"
34.[HKEY_CLASSES_ROOT\comfile\shell\open\command]
35.@="\"%1\" %*"
36.[HKEY_CLASSES_ROOT\exefile\shell\open\command]
@="\"%1\" %*"

File registry diatas akan membuka blokir regedit, mencegah virus mencangkokkan dirinya pada sistem, dan reset parameter lain untuk mencegah virus jalan lagi.

  1. Setelah proses virus dimatikan dan parameter sistem di reset. Cegah virus aktif kembali dengan menghapus entry virus pada autorun dan startup Windows. Bisa menggunakan tool bawaan windows MSConfig atau mengedit langsung pada registry dengan Regedit. Untuk lebih mudahnya gunakan tools pihak ketiga seperti autoruns dari http://www.sysinternals.com untuk menghapus entry autorun dan startup milik virus tsb. Jangan lupa periksa folder StartUp pada menu Start Menu -> Programs -> Startup dan pastikan tidak ada entry virus tsb.
  2. Download antivirus terbaru dan lakukan full scanning pada sistem agar antivirus memeriksa keseluruhan sistem dan menghapus semua virus yang ditemukan. Saya menyarankan avira yang bisa didownload dari http://www.free-av.com karena sifatnya free dan scanner virus yang sama tangguhnya dengan antivirus komersil seperti Symantec atau Kaspersky.
  3. Sebelum restart pastikan anda tidak melewatkan virus baik dari proces atau autorun dan startup sistem. Karena bila tidak maka pada saat restart maka sistem akan kembali seperti pada saat terinfeksi virus dan sia-sia semua langkah yang anda lakukan sebelumnya.
  4. Setelah restart periksa kembali komputer anda dan perhatikan apakah gejala yang muncul pada saat komputer terinfeksi masih ada atau tidak. Bila ada maka anda terlewat beberpa autorun virus atau reset parameter sistem diatas tidak berhasil. Lakukan langkah diatas dan periksa lebih cermat tiap langkah anda sebelum melakukan restart sistem.

Itulah langkah-langkah penghapusan virus pada sistem Windows XP. Untuk mencegah virus datang kembali sebaiknya anda rajin update antivirus atau memasang aplikasi pencegah seperti WinPooch atau Comodo Firewall yang akan memperingatkan pengguna bila ada program lain yang akan memodifikasi sistem. Jadi walaupun virus tersebut tidak dikenali akan tetapi sebelum masuk maka pengguna akan diperingatkan oleh aplikasi pencegah. Bila anda mengenali program yang hendak mengakses sistem anda maka anda bisa mengijinkan akses tersebut namun bila tidak sebaiknya tolak dan blokir akses tersebut karena ada kemungkinan program tersebut adalah virus.

Berhati-hati pada saat membuka flash disk. Jangan membuka flash disk dengan klik 2 kali. Buka dengan klik kanan lalu pilih menu Open agar fitur autoplay pada flash disk tidak menjalankan virus secara ototmatis. Jangan lupa perhatikan file yang anda buka. Walaupun iconnya sama perhatikan bahwa file yang anda buka buka tipe application atau program. Pastikan file word adalah betul-betul word dan folder betul-betul folder bisa dengan melihat detail atau properties dari file tsb. Semoga artikel ini membantu dan mencegah anda terinfeksi virus komputer.

Sandiaz Yudhasmara - Audi Yudhasmara

KORAN ANAK INDONESIA

Yudhasmara Publisher

Jl Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta Pusat

Phone : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com

http://korananakindonesia.wordpress.com/

Senin, 17 Mei 2010

MAKNA JIHAD MENURUT ISLAM

by Amiruddin Ahmad

Banyak orang menafsirkan makna jihad fi sabilillah dengan berbagai macam penafsiran. Mana makna jihad yang benar menurut kaca mata syariat Islam? Dan peperangan seperti apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah?

Ada upaya baru yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam, yakni meminggirkan dan menghilangkan makna serta pengaruh istilah-istilah Islam di tengah-tengah kaum Muslim. Salah satu istilah yang berusaha mereka eliminir dan kaburkan adalah istilah jihad. Hal itu dilakukan bukan saja dengan menciptakan stereotipe negatif tentang jihad, mujahid dan syahid, tetapi juga dengan mengalihkan makna jihad secara syar’i ke pengertian jihad secara bahasa (lughawi) yang bersifat lebih umum.

Tidak dipungkiri, kata jihad memiliki pengarih yang amat luas, dan masih memiliki greget yang mendalam di kalangan kaum Muslim. Gaung jihad akan segera menghentakkan kaum Muslim, yang sehari-harinya biasa-biasa saja. Seketika kita berubah wujud menjadi luar biasa. Fenomena semacam ini amat dipahami, baik oleh musuh-musuh Islam maupun kalangan Muslim sendiri. Tidak aneh jika kata jihad sering dipelintir maknanya untuk kepentingan politik negara-negara besar maupun kalangan-kalangan tertentu.

Negara Barat kafir seperti AS, hingga kini tetap giat mempropagandakan pandangan bahwa jihad sama dengan teror, mujahidin sama dengan teroris atau ekstremis yang harus dimusuhi, dilawan, dan dibinasakan. Mereka khawatir dengan bangkitnya semangat kaum Muslim melawan hegemoni sistem kufur yang dipelopori AS. Kaum orientalis dan para pengikutnya mengarahkan makna jihad dalam pengertian yang lebih luas, mencakup jihad pembangunan, jihad menuntut ilmu, jihad mencari nafkah, jihad ekonomi, jihad politik dan sejenisnya. Semua itu mengaburkan makna jihad yang sebenarnya. Dalam skala yang lebih sempit lagi, kata jihad ternyata juga sengaja dipelintir dan dipolitisasi untuk menghadang atau melawan kelompok tertentu yang bertentangan dengan kelompok mereka. Inilah yang sekarang terjadi di negeri ini.

Untuk meluruskan persepsi keliru tentang makna jihad agar tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang dengan gampang mengangkat perkara ini guna menghadang pihak lain yang menghalang-halangi atau mengganggu eksistensi dan kepentingan kelompok mereka, sangatlah penting menjelaskan hakikat jihad yang sebenarnya kepeda seluruh kaum Muslim.

Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha1. Lebih jauh lagi Imam an-Naisaburi dalam kitab tafsirnya menjelaskan arti kata jihad –menurut bahasa-, yaitu mencurahkan segenap tenaga untuk memperoleh maksud tertentu2.

Al-Quran menggunakan arti kata jihad seperti diatas dalam beberapa ayatnya, seperti ayat berikut:

]وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا[

Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dalam hal yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (TQS. Luqman [31]: 15)

Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.

Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain3.

Pengertian semacam ini tampak dalam kata jihad yang ada dalam ayat-ayat Madaniyah. Maknanya berbeda dengan kata jihad yang terdapat dalam ayat-ayat Makkiyah. Kata jihad mengandung makna bahasa yang bersifat umum, sebagaimana pengertian yang tampak dalam al-Quran surat al-Ankabut [29]: ayat 6 dan 8 serta surat Luqman [31]: ayat 15.

Tidak kurang dari 26 kata jihad digunakan dalam ayat-ayat Madaniyah. Semuanya mengindikasikan bahwa jihad disini mengandung muatan makna perang menentang orang-orang kafir dan keutamaan orang yang pergi berperang dibandingkan dengan orang yang berdiam diri saja. Pengertian semacam ini diwakili oleh firman Allah Swt:

]انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ[

Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (TQS. at-Taubah [9]: 41)

Jihad dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berperang di jalan Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya4. Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi kalimat yang paling tinggi5. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah6.

Sekalipun kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga, kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berperang di jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berperang di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa. Hal ini sesuai dengan kaidah yang sering digunakan para ahli ushul fiqih:

Makna syariat lebih utama dibandingkan dengan makna bahasa maupun makna istilah (urf)7.

Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

Pengaburan makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke pengertian yang lebih umum, seperti jihad pembangunan, me untut ilmu, mencari nafkah, berpikir keras mencari penyelesaian, dan sejenisnya yang dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk menghilangkan makna jihad dalam pengertian al-qitâl, al-harb, atau al-ghazwu, yaitu berperang (di jalan Allah).

Untuk menentukan bahwa suatu pertempuran itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai dengan definisi diatas) atau termasuk perang saja, maka kita perlu mencermati fakta tentang jenis-jenis peperangan yang dikenal dalam khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 12 jenis peperangan, yaitu:

1. Perang melawan orang-orang murtad.

2. Perang melawan para pengikut bughât.

3. Perang melawan kelompok pengacau (al-hirabah atau quthâ at-thuruq) dari kalangan perompak dan sejenisnya.

4. Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda dan kehormatan).

5. Perang mempertahankan kehormatan secara umum (yang menjadi hak Allah atau hak masyarakat).

6. Perang menentang penyelewengan penguasa.

7. Perang fitnah (perang saudara).

8. Perang melawan perampas kekuasaan.

9. Perang melawan ahlu dzimmah.

10.Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh.

11.Perang untuk menegakkan Daulah Islam.

12.Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam.8

Perang melawan orang-orang murtad

Murtad, menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam, mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat, baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan9. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat10. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.

Jika yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi bughât11.

Perang melawan para pengikut bughat

Bughat adalah mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau memisahkan diri dari Daulah Islamiyah, melepaskan ketaatannya kepada negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia. Semuanya tergolong bughat selama mereka mengangkat senajata atau pedang terhadap kekuasaan Islam12.

Jika ada kelompok orang semacam ini, menurut Imam Nawawi, yang harus dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka kembali dan bertobat13. Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera. Dalam perkara ini, peperangan yang dimaksud adalah peperangan untuk mendidik mereka, bukan perang untuk membinasakan mereka. Alasannya, mereka adalah kaum Muslim yang tidak sadar, dan kesadarannya harus dikembalikan14.

Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah. Ada dua alasan penting: (1) yang diperangi adalah kaum Muslim; (2) korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid.

Perang melawan kelompok pengacau

Kelompok pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau ketakutan terhadap masyarakat umum15. Para pelakunya bisa terdiri dari empat jenis: (1) orang-orang murtad; (20 orang kafir ahlu dzimmah; (3) orang-orang kafir musta’man; (4) orang Islam.

Jika di dalam Daulah Islamiyah muncul kelompok semacam ini, mereka wajib diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan negara, maka mereka wajib diperangi. Daulah Islamiyah wajib melenyapkan ancaman mereka atas kaum Muslim.

Perang melawan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan jihad fi sabilillah, jika sasarannya adalah orang-orang murtad, ahlu dzimmah dan orang-orang kafir musta’man. Sebaliknya, jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah16.

Perang mempertahankan kehormatan pribadi

Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut disyariatkan oleh Islam. Jika pihak yang merampas kehormatan, harta benda, atau pun jiwa itu adalah orang-orang kafir, maka peperangan melawan mereka dimasukkan sebagai jihad fi sabilillah. Akan tetapi jika pihak yang mertampas kehormatan, jiwa dan harta benda kaum Muslim adalah juga dari kaum Muslim, maka jenis peperangan melawan mereka tidak digolongkan sebagai jihad17.

Perang mempertahankan kehormatan secara umum

Sekalipun obyeknya sama dengan jenis peperangan sebelumnya, yaitu mencakup kehormatan, harta benda dan jiwa, akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar dalam perkara ini. Perang dalam rangka mempertahankan kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil harta orang lain secara sukarela untuk berjudi, atau sekelompok orang yang bermaksud membunuh diri mereka sendiri. Inilah yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat.

Berperang untuk mengikis habis pelanggaran hak Allah dan hak masyarakat ini, di dalam fiqih Islam lebih dikenal dengan taghyir al-munkar. Negara wajib memelihara kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat dengan memerangi mereka yang akan membinasakan kehormatan, harta benda dan jiwa mereka sendiri. Perang dalam rangka ini tidak termasuk ke dalam aktivitas jihad.

Perang menentang penguasa yang menyimpang

Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), dan lain-lain18.

Yang perlu diingat, peperangan jenis ini berada dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah, yakni tatkala di dalamnya tampak penyelewengan penguasa dalam:

1. Meninggalkan shalat, puasa, atau rukun Islam lainnya.

2. Tidak menegakkan rukun Islam di tengah-tengah masyarakat.

3. Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan.

4. Melakukan kekufuran secara terang-terangan.

Peperangan jenis ini memerlukan burhân (bukti) yang pasti bahwa Khalifah benar-benar telah menyimpang dari hukum Islam yang qath’i dengan menjalankan kekufuran. Dalam kondisi semacam ini, seorang Khalifah harus dilengserkan dan dianggap murtad. Jika ia melawan, maka perang melawannya dapat dikategorikan sebagai jihad. Jika Khalifah hanya melakukan penyelewengan saja, tidak sampai melakukan kekufuran secara terang-terangan tetapi mengharuskan dirinya dilengserkan dari kedudukannya sebagai Khalifah, sementara ia tidak bersedia diturunkan, maka perang melawannya sama dengan melawan bughât, tidak dikategorikan sebagai jihad19.

Perang fitnah (perang saudara)

Perang saudara disini maksudnya adalah perang antara dua pihak atau lebih yang melibatkan kaum Muslim yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Contoh yang paling mudah untuk perang saudara ini adalah apa yang terjadi dan dialami oleh kaum Muslim di Afghanistan (pada masa pemerintahan Thaliban).

Perang saudara semacam ini tidak digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, banyak hadits yang melarangnya, sementara para pelakunya diancam akan dimasukkan ke dalam neraka.

Perang melawan perampas kekuasaan

Kekuasaan itu ada di tangan rakyat (umat). Demikian kesimpulan dari berbagai hadits yang menyangkut bai’at. Bai’at berasal dari umat yang diberikan kepada Rasulullah saw, atau para Khalifah setelah beliau. Artinya, orang yang memperoleh kekuasaan bukan melalui tangan umat atau melalui paksaan dianggap sebagai pihak yang merampas kekuasaan.

Perang melawan pihak yang merampas kekuasaan tidak digolongkan sebagai jihad. Meskipun demikian, dalam kasus ini, terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan sahabat. Ali bin Abi Thalib ra menganggapnya sebagai jihad. Sikap beliau diwujudkan dalam tindakannya, yakni tidak memandikan jenazah para sahabatnya yang gugur dalam perang Shiffin. Sebaliknya adalah pendapat Asma binti Abubakar. Ia memandikan anaknya, yakni Abdullah bin Zubair tatkala berperang melawan pihak yang merampas kekuasan, yaitu Marwan bin Hakam20.

Perang melawan ahlu dzimmah

Ahlu dzimmah adalah setiap orang non muslim yang menjadi rakyat (warga negara) Daulah Islamiyah dan dibiarkan memeluk agamanya21. Ahlu dzimmah adalah orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah serta memperoleh dzimmah (jaminan) dari negara atas jiwa, kehormatan dan harta bendanya. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menggugurkan status dzimmah mereka.

Pelanggaran tersebut mencakup setiap perkara yang mengganggu atau menghilangkan harta benda, jiwa dan kehormatan kaum Muslim, seperti (1) membantu menyerang kaum Muslim, (2) membunuh kaum Muslim, (3) merampok harta benda kaum Muslim, (4) menjadi perusuh, (5) membocorkan rahasia kaum Muslim kepada musuh, (6) menodai kehormatan wanita muslimah, (7) mempengaruhi kaum Muslim agar memeluk agama mereka yang kafir.

Berbagai pelanggaran ini jika dilakukan oleh ahlu dzimmah dapat menggugurkan dzimmah (jaminan) negara atas keselamatan harta benda, kehormatan dan jiwa mereka.

Perang melawan ahlu dzimmah semacam ini termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya, status mereka pada kondisi demikian telah berubah menjadi kafir harbi, karena mereka telah kehilangan dzimmahnya. Kasus semacam ini akan dihadapi jika mereka benar-benar melakukan konspirasi bersama dengan orang-orang kafir harbi untuk menyerang kaum Muslim22.

Perang untuk menegakkan Daulah Islamiyah

Untuk mengetahui pakah perang jenis ini temasuk jihad fi sabilillah atau bukan, harus dicermati dulu faktanya. Pertama, jika sasaran perang dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah itu berasal dari kalangan kaum Muslim yang tidak setuju dengan tegaknya Daulah Islamiyah, maka perang jenis ini dimasukkan ke dalam perang melawan bughat. Kedua, perang melawan ahlu dzimmah yang tidak mau tunduk kepada Daulah Islamiyah yang baru berdiri, maka peperangannya dianggap sebagai jihad melawan orang-orang kafir harbi. Ketiga, perang melawan negeri-negeri Islam yang tidak mau bergabung dalam naungan Daulah Islamiyah. Perang jenis ini dimasukkan sebagai perang melawan bughât. Keempat, perang melawan penjajah atau negara-negara kafir yang tidak ingin melihat berdirinya Daulah islamiyah. Perang jenis ini digolongkan sebagai jihad fi sabilillah.

Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam

Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah23.

Berdasarkan uraian singkat ini, kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol. Na’udzi billahi min dzalika.